Pekalongan - Untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1443 H.
Jajaran Polres Pekalongan akan terus menggelar Operasi Pekat jelang maupun selama Ramadhan. Terutama terhadap toko atau warung yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., mengatakan, untuk meminimalisir berbagai gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama selama bulan Ramadan, jajaran Polres Pekalongan terus melakukan razia setiap harinya terhadap peredaran minuman haram tersebut.
“Iya, pihak kepolisian akan terus melakukan penyisiran terhadap tempat - tempat yang selama ini disalah gunakan untuk berjualan miras ilegal. Kami ingin memberikan jaminan keamanan, ketenangan kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa nanti, ” kata Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Tamerin, Senin (28/3/2022) .
Baca juga:
Presiden Resmikan Pasar Johar di Semarang
|
Razia terhadap miras ini, lanjut Ipda Tamerin, melibatkan Polsek jajaran Polres Pekalongan. Adapun nantinya barang bukti miras yang yang berhasil disita petugas akan dimusnahkan. Mengingat, peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa.
Dan yang lebih bahaya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal, tandasnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas, ” ujar Ipda Tamerin.